
KETAPANG, MENITNEWS.id – Nasib apes harus dialami RN (18), remaja asal Kabupaten Kayong Utara tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian, pasalnya dirinya dipergoki warga saat hendak melakukan pencurian di toko handphone Satu Ponsel yang terletak di Jalan R Suprapto, Kecamatan Delta Pawan, Sabtu (1/2/2020) dinihari.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan, pelaku awalnya diamankan oleh warga sekitar sebelum akhirnya diamankan ke Mapolres Ketapang.
“Kejadiannya dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, yang mana pelaku dipergoki warga saat hendak mencongkel atap toko handphone yang terletak di jalan R Suprapto,” ungkapnya, Minggu (2/2/2020).
Ia melanjutkan, mendengar teriakan warga, pelaku yang panik langsung bergegas melarikan diri dengan meloncat dari atas atap toko dan berlari ke arah belakang toko, namun warga yang telah mengetahui keberadaan pelaku dengan sigap mengamankan pelaku dan langsung menghubungi pihak Polres Ketapang.
“Pelaku sempat berlari namun terjatuh di Gang Pawan hingga akhirnya diamankan warga. Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang mana pelaku dijerat Pasal 363 KHUP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tutupnya. (eo).
